JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dipimpin Kanit Reskrim AKP Yudi Adiansyah dan Panit Reskrim Ipda Lili Supriadi beserta tim unit Buser polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca dengan pelaku berinisial MH (47).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung mengungkapkan, kejadian terjadi pada Sabtu 09 Januari 2021 sekira Pukul 20.45 WIB di Jalan Raya Kemanggisan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Saat itu, saksi sedang menjaga parkiran di lokasi tersebut, kemudian saksi melihat pelaku yang berada di motor sedang mengambil sesuatu barang dari dalam mobil korban di bagian pintu belakang sebelah kanan, kemudian Saksi II menegor Pelaku “Sedang ngapain kamu” lalu pelaku bilang “Gua satpam” namun pelaku berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
“Curiga dengan gerak gerik pelaku, saksi berusaha menghentikan pelaku dengan cara memegang leher pelaku hingga saksi terseret sejauh 5 meter,” ungkap Kompol Manurung, Jum’at (15/01/2021).
Manurung membeberkan, saat itu juga ada saksi lain yang melihatnya, sontak berteriak “Maling – maling” sehingga berhasil menghentikan pelaku.
“Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil barang berupa 1 buah Jaket Levis warna Biru tua,” bebernya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah, selain melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri dengan cara memecahkan kaca mobil di wilayah hukum Tamansari pada Pada bulan September 2020, lalu di wilayah Casablanca Jakarta Selatan pada bulan Oktober 2020, kemudian di wilayah pom bensin Taman Aries dan di Jalan Panjang Kebon Jeruk.
“Pelaku ini melakukan aksinya dengan modus operandi pecah kaca mobil,” jelas Yudi.
Adapun barang bukti yang diamamkan antaranya 1 buah jaket Levis, warna Biru dan 1 unit sepeda motor.
“Tersangka MH kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (Ind)