MEDAN – Setelah bekerja keras selama sekitar 2 bulan, akhirnya petugas Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku curanmor berinisial AS alias Ari Pelong (29), warga Jalan Binjai Km 13,5 Desa Mulio Rejo, saat berada di rumahnya.
Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (14/01/2021).
AKP Budiman menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan korban Intan P (34), warga Jalan Masjid, Desa Paya Geli, Sunggal DS, atas pencurian sepeda motor merk Honda Scoopy BK 2055 ABF, yang dialaminya ke Polsek Sunggal pada tanggal 18 Nopember 2020 saat sepeda motornya diparkirkan di depan rumah korban.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal melakukan olah TKP dan penyelidikan guna mengumpulkan saksi dan barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan, diduga kuat bahwa pelaku yg mengambil sepeda motor korban adalah tersangka AS alias Ari Pelong sehingga segera dilakukan pengejaran, namun tersangka AS cukup licin menghindari kejaran petugas,” ujar Budiman.
Namun, tambahnya, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya sehingga langsung dikejar. Setelah dipastikan orang yang dicari sedang berada di rumahnya, petugas langsung menyergap sehingga tersangka tidak berkutik lagi dan mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban.
“Tersangka juga menerangkan telah mengambil sepeda motor yg lain di Pondok Miri Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal DS, yang mana kedua sepeda motor telah dijual kepada S dan G yang masih kita kejar,” tambahnya.
Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 helai baju kaos warna hitam dan 1 buah kunci letter T sebagai alat yg dipergunakan untuk mengambil sepeda motor.
“Tersangka AS kita persangkakan melanggar pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)