Praktisi Hukum Sesalkan Penetapan Pelanggar Prokes yang Tidak Lewat Pengadilan

Penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (8/3/2021).
Penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (8/3/2021).

Jakarta – Penetapan pelanggar protokol kesehatan (prokes) khususnya DKI Jakarta disesalkan praktisi hukum Johnny Tumanggor, SH.

Johnny menyayangkan penetapan pelanggar prokes yang langsung ditetapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam hal menjatuhkan denda dan mengeksekusinya.

Johnny Tumanggor, SH
Johnny Tumanggor, SH

“Penetapan pelanggar prokes itu seharusnya lewat pengadilan dulu,” ujar Johnny kepada Indonesianpost.co.id.

Menurut Johnny, pelanggaran hukum, baik Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) itu penetapannya harus lewat jalur pengadilan.

“Yang melanggar hukum itu, baik hukum yang diatur di Pergub atau Perda ya harus lewat jalur pengadilan,” lanjutnya.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto, SH., MH pun mengatakan jika hal tersebut masih jadi masalah.

“Itu sampai sekarang masih jadi masalah,” tulis Eko dalam pesan singkat, Senin (8/3/2021).

Namun, menurut Eko, hal tersebut diperbolehkan dalam kondisi darurat saat ini.

“Menurut saya, karena kondisinya adalah darurat, jadi penjatuhan denda oleh satpol PP dalam perkara prokes bisa dibenarkan,” sambungnya.

Sebagaimana kita ketahui, banyak pelanggar prokes yang dijatuhi hukuman berupa denda atau sanksi sosial oleh Satpol PP. (mw)

Loading...

Tinggalkan Balasan