JAKARTA – Kompol Mohammad Faruk Rozi yang kini menjabat sebagai Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat merupakan lulusan Akademi Kepolisian (AKPOL) 2006 silam.
Ia berdinas pertama kali sebagai Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian (KSPK) Polrestabes Medan pada awal 2007.
Beberapa bulan menjabat sebagai KSPK, ia dimutasi sebagai Kasubnit Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan. Setahun lamanya ia menjabat sebagai Kasubnit, akhirnya ia kembali dipromosikan sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.
Meski karirnya terbilang moncer, Faruk memiliki kepribadian yang tidak pernah puas dengan ilmu pengetahuan. Pada 2010 dia mendaftarkan diri ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
November 2012 Faruk lulus dari PTIK. Penempatan setelah lulus PTIK, ia sebagai Kanit Reskrim di Polres Kendari. Pada bulan Mei 2015 dimutasi ke Mabes Polri sebagai Spripim Kapolri.
Awal 2016, Faruk ditugaskan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Mulanya, dia menjadi Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara. Tak lama kemudian dia dipromosikan sebagai Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading.
Kemudian balik lagi jadi Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara. Mutasi lagi jadi Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, kemudian ia juga pernah jadi Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah itu, jadi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Lalu Faruk dapat job Kompol di Polda dan diberikan amanah oleh pimpinan menjadi Kapolsek Tambora.
Kompol Mohammad Faruk Rozi bisa dibilang anggota polisi yang berani. Saat dirinya menjabat Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara, dia pernah menangkap Abdul Azis alias Daeng Azis, penguasa Kalijodo yang terkenal dengan prostitusi sebelum disulap menjadi Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Penangkapan Daeng Azis terjadi pada 26 Februari 2016, empat tahun silam. Daeng Azis ditangkap bukan karena kasus prostitusi di Kalijodo, melainkan perkara pencurian listrik. Daeng Azis diduga mencuri listrik untuk digunakan di kafenya di kawasan Kalijodo.
Faruk menangkap Daeng Azis didampingi Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara di kawasan Jakarta Pusat. Setelah dilakukan proses hukum, Daeng Azis divonis majelis hakim dengan kurungan penjara selama 10 bulan dan denda Rp100 juta.
Selain, Daeng Azis, Faruk juga pernah mengungkap kasus kebakaran 34 kapal di Pelabuhan Perikanan Muara Baru sewaktu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kasus ini, banyak kesalahan yang dilakukan oleh pihak kapal saat melakukan perbaikan
Diketahui, Faruk merupakan anak bungsu dari lima bersaudara dan tiga kaka diantaranya merupakan seorang pelaut. Sementara seorang kakak lainnya kini sudah menjadi Jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Faruk tidak ingin meneruskan profesi Ayahnya sebagai pelaut. Alasannya karena jarang berada di rumah. Dia tidak mau meninggalkan ibunya seorang diri di rumah.
Sang ibu sempat ingin salah satu anaknya masuk Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indoensia (AKABRI). Kakak ketiganya yang mencoba mendaftar, namun gagal.
Keinginan sang ibu agar anaknya menjadi abdi negara lambat laun terwujud. Meski tidak masuk AKABRI, setidaknya Faruk telah mewujudkan keinginan sang ibu sebagai anggota Polisi. (Tim)