JAKARTA – Mau demo dengan jumlah massa ribuan, cari saja Rizal Kobar. Ya, dia adalah Koordinator Lapangan Aksi 1812 dan Aksi 212 kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namanya kini kembali heboh setelah mengaku diancam polisi akan ditangkap terkait dengan pelaksanaan aksi 1812 yang digelar di dekat Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 17 Desember 2020
Meski mau ditangkap polisi, Rizal mengaku tidak ambil pusing.
“Ya silakan kalau mau ditangkap kalau saya salah, kalau saya benar saya akan melakukan perlawanan hukum. Kalau memang mau berdialog saya siap,” kata dia.
Sebelumnya polisi ingin menjerat Rizal Kobar dengan pasal pelangggaran protokol kesehatan dan pidana.
Pasal tersebut akan dipersangkakan apabila mereka terbukti menghasut dan mengajak massa melakukan aksi di tengah masa pandemi Covid-19.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, koodinator aksi 1812 bisa saja dijerat Pasal 93 terkait pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau KUHP.
“Nanti akan kami lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KHUP. Kalau memang ada, kita proses sesuai dengan Undang Undang yang berlaku,” kata Yusri.
Kendati begitu, menurut Yusri, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Salah satunya yakni dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang telah diamankan terkait aksi tersebut.
“Nanti sambil berjalan (pemeriksaan). Bisa saja sebagai penanggung jawab (dijerat hukum),” katanya.
Dirangkum dari berbagai sumber, nama ‘Kobar’ sebenarnya disematkan di belakang namanya karena dia adalah pendiri Komando Barisan rakyat (Kobar).
Pada pemilu 2019 lalu Rizal Kobar maju sebagai calon anggota DPD dari dapil DKI Jakarta namun gagal melenggang ke senayan.
Bareskrim Polri pernah menyebut Rizal Kobar merupakan salah satu anggota grup Saracen, kelompok yang oleh polisi disebut penyebar kebencian, hoax, dan SARA di media sosial.
Rizal sebelumnya pernah berurusan dengan polisi. Dia menjadi salah satu tokoh yang sempat ditangkap menjelang aksi bela Islam atau dikenal dengan aksi 212 pada 2 Desember 2016 silam
Kala itu dirinya menjadi korlap aksi protes terkait kasus penodaan agama Ahok yang mengutip Al Maidah saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, tokoh-tokoh yang ditangkap polisi termasuk Kivlan Zen, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, hingga Firza Husein.
Kemudian ada nama Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang merupakan kakak kandung Rizal Kobar ikut ditangkap polisi.