JAKARTA – Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat menggelar operasi yustisi di dua tempat berbeda. Alhasil sebanyak 58 orang terjaring lantaran melanggar protokol kesehatan.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, dari 58 orang yang terjaring antaranya 45 pelanggar diberikan sanksi sosial dan 13 pelanggar memilih sanksi adiministrasi.
“Dari denda administrasi mencapai Rp 1,5 juta,” ucap Kompol Faruk, Kamis (21/01/2021).
Faruk menambahkan, operasi yustisi ini dilalukan secara rutin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dalam sehari kita rutin melakukan operasi yustisi di dua tempat berbeda. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Masih dikatakannya, pihaknya berharap kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” katanya. (Ind)