Tiba di Polda Metro, Habib Rizieq: Ditanya Kita Jawab

Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya

JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19, Sabtu (12/12/2020) pagi.

Habib Rizieq datang didampingi tim kuasa hukum.

Habib Rizieq tampak sehat saat tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.26 WIB. Ia pun menyapa awak media dan sesekali menebar senyum dan mengacungkan jempol seraya menyampaikan terima kasih.

“Dengan izin Allah SWT saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada pertanyaan?,” ucap Rizieq ketika dijumpai awak media.

Ditanya persiapan menjelang pemeriksaan, Habib Riziq dengan sigap menjawab dirinya tidak ada persiapan.

“Ditanya kita jawab, selesaikan kan. Saya alhamdulillah sehat wal afiat,” terang dia.

Keterkaitan kemungkinan penahanan usai diperiksa, dengan santai Rizieq Shihab menjawab pertanyaan wartawan.

“Belum tahu, kan belum diperiksa ya. Itu nanti belakangan, yang penting sekarang saya ada pemeriksaan terkait kerumunan. Ada lagi pertanyaan?,” kata dia.

Mengenai pasal yang diterapkan kepada dirinya, ia pun mengaku akan dilihat nanti setelah pemeriksaan, Rizieq menyatakan nanti insya Allah secara berkala pengacara akan menemui wartawan untuk memberitakan perkembangan.

Rizieq mengaku selama ini dirinya berada di Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, sekali-sekali pun ia turun ke Petamburan, sekali-sekali turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu.

“Saya kira cukup supaya proses pemeriksaan bisa lebih cepat. Terima kasih banyak jazakallahu khairan,” tutupnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq sempat dua kali tak hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dengan alasan kesehatan. Namun, saat ditetapkan tersangka dan akan ditangkap, ia pun mendatangi Polda Metro.

Atas kasus penghasutan dan kerumunan acara di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (Ind)

Loading...

Tinggalkan Balasan