JAKARTA – Tiga Pilar kecamatan Tambora Jakarta Barat melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker yang dilaksanakan di Jalan PTb Angke (Kolong Layang Angke) Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat, Selasa (05/01/2021).
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan bahwa selama berlangsung Operasi Yustisi, petugas gabungan menjaring sebanyak 15 orang pelanggar, dengan rincian sebanyak 13 pelanggar dikenakan sanksi sosial, sedangkan 2 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 200 ribu.
“Kita melakukan operasi ini setiap hari. Selama kita melaksanakan banyak masyarakat yang memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.
Kapolsek berharap, kedepannya masyarakat bisa terus mematuhi protokol kesehatan.
“Apalagi, dalam operasi sekarang juga masih didapati pelanggaran. Walaupun jumlah pelanggarnya sudah menurun,” katanya. (Ind)