JAKARTA – Tiga Pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat menjaring 32 Warga lantaran kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. Para pelanggar itu terjaring di dua tempat berbeda.
“Ya, 32 pelanggar kita jaring di dua lokasi yakni di Depan Kelurahan Duri Utara dan di bawah Fly Over Angke,” kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, Kamis (28/01/2021).
Faruk menambahkan, dari 32 pelanggar, sebanyak 26 diberikan sanksi sosial, sedangkan 7 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 800 ribu.
Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar empat jam ini berjalan lancar. Para pelanggar prokes pun menyadari kesalahannya.
“Tak hanya menindak, kami juga menyosialisasikan pentingnya protokol kesehatan dengan 3M kepada warga,” tambah Faruk.
Ia berharap kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” tandasnya. (Ind)