JAKARTA – Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, tiga tersangka lain terkait kasus kerumunan di Petamburan sudah menyusul Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Aziz, ketiganya sudah datang ke Polda Metro Jaya sejak Sabtu 12 Desember 2020, malam.
“Tadi malam sudah diperiksa,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020).
Aziz tidak merinci siapa tiga orang yang telah menjalani pemeriksaan tersebut. Namun yang pasti ketiganya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan
“Sampai sekarang lagi diperiksa di Polda, di Dirkrimum,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka
Selain Rizieq ada 5 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu hampir 14 jam. (Ind)