Timbulkan Kerumunan, Ketua Panitia Turnamen Sepakbola Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardy

SERANG – Polres Serang Kota menetapkan MTR (36) sebagai tersangka kasus kerumunan penonton sepak bola di Lapangan Graha Glora Cibogo, Walantaka, Kota Serang, pada 2 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, ketua panitia turnamen sepak bola itu ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.

“Penyidik pun telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut, dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka MTR,” terang Edy, Sabtu (12/12/2020).

Edy menuturkan, penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam acara yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 itu.

Unsur tindak pidana itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.

“Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 12 orang serta saksi ahli pidana satu orang, dan mengamankan beberapa alat bukti,” ujar Edy.

MTR dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 216 KUHPidana.

Edy meminta masyarakat tidak membuat acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

“Saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan massa,” kata Edy. (Hrm)

Loading...

Tinggalkan Balasan