Jakarta – Laporan warga terkait pelanggaran adanya sebuah bangunan cafe yang berdiri di Taman Jokowi, Waduk Pluit, Jakarta Utara belum juga ditindaklanjuti pihak terkait.
Pantauan redaksi di aplikasi JAKI, warga melaporkan adanya sebuah bangunan cafe yang diduga tak berizin pada 16 Mei 2023 yang laporan tersebut diterima Kelurahan Pluit. Kemudian laporan dikoordinasikan ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota pada tanggal yang sama.
Pada 17 Mei 2023, laporan diteruskan ke Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara dengan ditulis petugas agar dicek dan ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Mohon untuk dicek dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Terima kasih,” tulis petugas.
Namun pada 19 Mei 2023 laporan dikoordinasikan kembali ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dengan tulisan petugas bahwa lokasi yang dimaksud pengelolaannya masih di PT Jakpro.
“Lokaso zona area sekitar parkir tersebut kepemilikan dan pengelolaannya masih di PT Jakpro,” tulis petugas.
Pada hari yang sama, petugas meminta pemindahan laporan agar ditindaklanjuti Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) yang kemudian pemindahan laporan disetujui Biro Pemerintahan.
Pada hari yang sama, Kelurahan Pluit kemudian mengkoordinasikan ke Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah untuk ditindaklanjuti.
Pada 22 Mei 2023, laporan pun dipindahkan ke Dinas Sumber Daya Air atas permintaan BPAD.
“Terkait laporan tersebut merupakan kewenangan Dinas Sumber Daya Air,” tulis petugas.
Pada 23 Mei 2023, laporan diterima oleh Dinas Sumber Daya Air yang kemudian diteruskan ke Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara.
Di hari berikutnya, 24 Mei 2023, petugas Sudin SDA Jakarta Utara memberikan keterangan bahwa penertiban bangunan kewenangan Satpol PP.
“Bangunan peninggalan Jakpro, berdiri sudah lama. Terkait laporan tersebut permohonan penertiban bangunan kewenangan Satpol PP. Terima kasih,” tulis petugas.
Saat dikonfirmasi ke Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota, Christian Hutagalung bahwa lokasi tersebut belum diserahterimakan PT Jakpro ke Pemda DKI.
“Lokasi tersebut belum diserahterimakan PT Jakpro ke Pemda DKI,” ujar Christian, Jumat (26/5).
Inilah bukti ketidakmampuan petugas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga harus oper sana oper sini.(red)