Tumpukan Sampah di Jalan Provinsi “Disikat” Dinas LH Kab Serang

Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang saat di lokasi.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang saat di lokasi.

Serang – Terkait tumpukan sampah yang berada di Jalan Provinsi, tepatnya di Jl. Palka KM 37, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, Banten, Dinas Lingkungan Hidup (LH) turun ke lokasi membantu aparat setempat.

Camat Pabuaran, H Asmawi mengklaim jika tumpukan sampah tersebut sudah sering dibersihkan pihaknya, namun tumpukam sampah tersebut diduga dibuang pengguna jalan yang lewat.

“Kami rutin membersihkan sampah warga, namun sampah yang berada di sini, biasanya dibuang oleh pengguna jalan yang melintas,” tuturnya.

Kepala Desa Sindangheula, Suheli menuturkan jika pihaknya akan membuat spanduk bertuliskan dilarang membuang sampah, untuk memperingati orang yang membuang sampah sembarangan.

“Rencananya kami akan buat spanduk bertuliskan DILARANG MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN, untuk memperingati warga sekitar atau yang melintas agar tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Kades. (herman)

Loading...

Tinggalkan Balasan