Tusuk Pacar Mantan Pacar, Pria di Kebon Jeruk Dicokok Polisi

Pelaku penusukan di Kebon Jeruk

JAKARTA – Seorang pemuda yang diketahui berinisial UA alias AI (27) warga asal Kp. Sukamulya Banjarwangi Kabupaten Garut Jawa Barat tega menusuk pacar mantan kekasihnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sahabat Baru, Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Minggu (07/12/2020) lalu.

Peristiwa itu dipicu lantaran pelaku cemburu terhadap korban yang sudah memilih pasangan hidup selain pelaku.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Manurung saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut

“Ya Benar, kami telah menerima adanya laporan terkait kasus penganiayaan tersebut dan pelaku telah berhasil kami amankan,” ujar kompol R Manurung, Selasa, (08/12/2020).

Dijelaskan Manurung, kejadian tersebut berawal mula saat korban Heri (23) berada di rumah kontrakan di Jalan Sahabat Baru Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, menerima kedatangan pelaku.

“Pelaku datang ingin menegaskan tentang hubungan asmara yang terjalin selama ini antara pelaku dengan kekasihnya Mira Janiarti yang saat ini pelaku ketahui telah hidup bersama dengan pelaku,” jelas Manurung.

Kedatangan pelaku, lanjut Kapolsek, berharap pacarnya tersebut mau kembali hidup dengan pelaku. Namun Mira menjawab bahwa sudah terlambat, mengingat dirinya sudah akan menikah dengan kekasih idamannya dan telah hidup bersama dengan korban.

Sontak mendengar pernyataan Mira, pelaku naik pitam dan langsung menghampiri korban yang sedang posisi tidur di kamar kontrakan dan langsung menghujamkan sebilah pisau ke bagian bahu dan lengan kanan korban, sehingga korban mengalami luka tusukan benda tajam

Melihat kejadian tersebut tetangga korban yang saat itu ada ditempat kejadian, berusaha menghalangi perbuatan pelaku.

“Setelah pelaku berhasil melakukan perbuatannya dengan melakukan penganiayaan terhadap pacar mantan kekasihnya tersebut kemudian melarikan diri,” bebernya.

Masih dikatakannya, pihak kepolisian yang menerima adanya laporan tersebut kemudian anggota Polsek Kebon Jeruk langsung bergerak cepat untuk mendatangi tempat kejadian perkara guna mengumpulkan bukti dan keterangan disekitar lokasi kejadian

“Tak memakan waktu lama anggota kami dibawah pimpinan kanit Reskrim AKP Yudi Adiansyah berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Sementara dalam kesempatan yang sama,

kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menjelaskan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial UA alias AI (27) yang telah melakukan penganiayaan di rumah kontrakan dikebon jeruk Jakarta Barat bersama barang bukti berupa sebilah pisau stainles ukuran 24 cm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban

“Motif pelaku ini cemburu lantaran pacarnya telah hidup bersama dengan korban,” tandasnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana. (Ind)

Loading...

Tinggalkan Balasan