Ungkap Kasus Pencabulan, KPAI Apresiasi Kinerja Polres Jakbar

Polres Jakbar gelar konferensi pers

JAKARTA – Komisioner KPAI Putu Elvina mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat yang meringkus predator anak di dua lokasi berbeda.

Pertama, kasus ayah cabuli anak tirinya yang terjadi di kawasan Grogol Petamburan.

Kedua, kasus pencabulan bocah di bawah umur oleh seorang pria berinisial A (29) dengan korbannya NF (15).

Putu meminta kepada orang tua dan juga aparat kepolisian untuk memberikan trauma healling kepada para korban. Hal ini agar korban tidak mengingat peristiwa tersebut.

“Karena ini merupakan kejahatan serius kami apresiasi. Dari KPAI ada 2 hal yang harus dipastikan, yang pertama perlindungan anak terhadap trauma healing yang ke dua ada satu anak yang butuh pengasuhan lanjutan (anak dicabuli ayah tiri),” ungkap dia, Kamis (14/01/2021).

KPAI mendorong Polres Metro Jakarta Barat memberikan hukuman seberat-beratnya kepada predator anak. Hukumannya harus lebih berat sepertiga dari hukuman ancaman pidana.

“Hukuman harus ditambah sepertiganya. Misalnya kalau hukumannya 9 tahun maka ditambah sepertiganya laginya yaitu 9 tahun tambah 3 tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di lokasi berbeda.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka yakni RDP (40) mencabuli anak tirinya dan yang kedua tersangka A (29) yang mencabuli anak di bawah umur inisial NF (15).

Keduanya pun dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ind)

Loading...

Tinggalkan Balasan