Wih! Tanpa IMB, Bangunan di Meruya Utara Tak “Terjamah”

Bangunan tanpa IMB di Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat

JAKARTA – Warga mempertanyakan keseriusan Pemkot Jakarta Barat menghentikan dan membongkar bangunan tiga lantai diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlokasi di Taman Meruya Ilir, Jalan Mirah V Blok I8 No.14 RT010/07 Kelurahan Meruya Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.

“Iya benar bangunan tersebut tidak ada izin bangunannya atau plang papan izinya,” kata warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Senin (14/12/2020).

Dengan berdirinya bangunan itu terkesan pejabat instansi terkait dalam hal ini, Kasatlak Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kembangan maupun Sudin Citata Jakarta Barat melakukan pembiaran terhadap maraknya bangunan bermasalah di wilayah kerjanya.

Untuk itu diminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menindak tegas kelakuan anak buahnya di lapangan yang diduga masih bermental pungli.

Diketahui, dalam Pergub DKI Jakarta No 85 Tahun 2006 Tentang Pelayanan Penertiban Perizinan Bangunan Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Pergub 85/2006, Pemberian IMB diterbitkan berdasarkan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan / Penggunaan Bangunan yang disampaikan melalui Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta. (Ind)

Loading...

Tinggalkan Balasan